|
Home > About AFP > Bahasa Indonesia > Workshop Record (Bahasa Indonesia) |
|
Notulen Lokakarya | Rekomendasi Lokakarya | Pernyataan Untuk Memperkokoh Kemitraaan Kehutanan Wilayah Asia
Lokakarya Tingkat Regional:
Kemitraan Kehutanan Wilayah Regional Asia Notulen Lokakarya Menindak lanjuti keputusan yang dibuat pada saat pertemuan ketiga AFP di Kisarazu, Jepang, tanggal 21 Nopember 2003, dan keputusan sidang ITTC Nomor 3 (XXXIV), Indonesia ditetapkan menjadi tuan rumah lokakarya tingkat regional mengenai penguatan kemitraan kehutanan pada wilayah Asia. Sebagaimana ditetapkan dalam keputusan sidang ITTC tersebut, tujuan lokakarya ini adalah:
Sebanyak 160 peserta dan peninjau yang mewakili 12 negara, 7 lembaga antar negara, 28 LSM, 14 swasta, 6 universitas dan lembaga penelitian, dan 5 proyek/lembaga pendanaan (catatan dari Yuji Imaizumi: jumlah dari masing-masing kelompok peserta ini perlu dihitung kembali menurut kategori yang baru).
Dr Ir. Sanyoto, mewakili pemerintah DI. Yogyakarta menyampaikan selamat datang kepada para peserta.
Dr. Amha bin Buang, Asisten Direktur untuk bidang Informasi Ekonomi dan Market Intelligence, mewakili Direktur Eksekutif ITTO, menyampaikan kembali bahwa setelah tiga pertemuan yang terdahulu, pertemuan kali ini merupakan saatnya bagi AFP untuk tinggal landas setelah dilakukannya berbagai konsultasi pendahuluan, konseptualisasi, dan implementasi. ITTO mengharapkan bahwa lokakarya kali ini dapat memberikan kontribusi bagi penguatan landasan AFP hingga sampai pada pertemuan AFP yang keempat. Mr. Ichiro Ichikawa, wakil Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang menekankan bahwa di dalam lokakarya ini perlu dibahas struktur organisasi dan mekanisme pembuatan kebijakan, tata cara dalam mempertimbangkan dan melaksanakan berbagai kegiatan yang mungkin dilakukan, dan kegiatan yang saat ini tengah dilakukan serta berbagai kebijakan, peraturan dan tindakan yang dilakukan dalam menanggulangi tiga isu AFP, yakni ”pengendalian penebangan dan perdagangan liar, pencegahan kebakaran hutan, dan rehabilitasi dan reforestasi hutan dan lahan”. Ia menginformasikan bahwa pertemuan AFP yang keempat akan diselenggarakan di Jepang pada tanggal 8-10 Desember 2004. Ir.Koes Saparjadi MSc, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan Indonesia, mewakili Menteri Kehutanan Dr. M. Prakoso, membuka pertemuan. Dalam sambutan pembukaannya, Ir. Koes Saparjadi menekankan perlunya untuk mmengembangkan struktur dan mekanisme AFP. Oleh karena itu, lokakarya ini seyogyanya menghasilkan rekomendasi yang operasional dan kongkrit mengenai struktur dan mekanisme kemitraan kehutanan di wilayah Asia. Mr. Toshikatsu Matsuoka, anggota MPR Jepang, menggarisbawahi pentingnya pengendalian kegiatan penebangan liar dan perdagangan liar oleh para pihak di seluruh dunia. Masalah ini telah diteliti dan dianggap sebagai isu penting baik oleh Jepang, maupun oleh negara-negara lain yang memiliki hubungan bilateral dan internasional. Pembentukan AFP, antara lain juga disebabkan karena pentingnya mengangkat masalah ini ke permukaan.
Sidang Pleno: Mendengarkan dan mempelajari pengalaman kemitraan
yang lain
Presentasi disampaikan oleh Mr. Yuji Imaizumi (Asisten Direktur pada Kantor Kerjasama Kehutanan Internasional, Jepang), Mr. Francois Ossama (Presiden RIDDAC –Jaringan Internasional Pembangunan yang Lestari di Afrika Tengah), Dutabesar David H. Kaeuper (Fasilitator CBFP), dan Adelina Kamal (staf senior pada Biro Pengembangan Sumberdaya di kantor sekretariat ASEAN). Mr. Yuji Imaizumi menyampaikan bahwa dua tahun yang lalu AFP masih merupakan gagasan atau inisiatif "tipe 2" pada saat diselenggarakannya pertemuan the World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg. Dalam pertemuan kedua pada bulan Juli 2003 di Yogyakarta, AFP didefinisikan sebagai suatu kemitraan yang fleksibel dengan berbagai stakeholders yang terlibat dan berfokus pada tiga bidang utama (penebangan liar, kebakaran, dan rehabilitasi) Dalam pertemuan yang ketiga di Jepang pada bulan November 2003 dibahas rencana kerja AFP yang meliputi standar minimum untuk legalitas, kerangka kerja, database fasilitas latihan, dan kajian terhadap upaya-upaya rehabilitasi yang telah dilaksanakan. Terdapat sekitar 10 rencana kerja yang dapat dilihat pada situs yang telah dibuat. Kesepuluh rencana kerja tersebut terbagi dalam berbagai tingkatan perencanaan atau pelaksanaan. Pada saat ini AFP melibatkan 16 negara, 8 organisasi internasional, dan 4 LSM, serta telah memiliki situs tersendiri. AFP telah memperoleh dukungan dan telah disebut-sebut dalam sidang ITTC pada bulan Mei 2003, sidang UNFF3 pada bulan Juni 2003, sidang ASEAN+3 pada bulan Agustus 2003, Rencana Aksi Jepang-ASEAN pada bulan Desember 2003, dan Konperensi Puncak negara-negara kelompok G-8 pada bulan Juni 2004 yang lalu di Amerika Serikat. AFP sebagai suatu inisiatif pada tingkat regional telah diterima keberadaannya di tingkat internasional. Keikutsertaan pihak lain, khususnya sektor swasta sebaiknya terus ditingkatkan. Lebih lanjut AFP sebaiknya lebih terfokus pada kegiatan dan kerjasama yang lebih efektif (dari segi pendanaan) baik yang dilakukan oleh negara-negara mitranya maupun kerjasama dengan berbagai inisiatif yang lain. Mr. Francois Ossama menyampaikan bahwa wilayah Afrika Tengah memiliki karakteristik yang serupa dengan wilayah Asia. Kesadaran akan perlindungan lingkungan meningkatkan tekanan LSM dan Bank Dunia terhadap negara-negara di dunia, sehingga menyebabkan timbulnya komitmen pemerintah yang lebih tinggi terhadap masalah konservasi. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan terbentuknya COMIFAC. Di Afrika Tengah terdapat banyak pola kemitraan. Satu diantaranya adalah kemitraan hutan di lembah Kongo (the Congo Basin Forest Partnership - CBFP). CBFP pada hakekatnya mendukung tugas-tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada COMIFAC. Tujuan CBFP adalah untuk meningkatkan pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tantangan utamanya adalah bagaimana menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan. Baik dalam CBFP maupun COMIFAC, yang terberat adalah bagaimana merubah komitmen menjadi kegiatan dan kegiatan menghasilkan perubahan yang nyata di lapangan, yaitu pengentasan kemiskinan dan peningkatan kelestarian hutan. Dutabesar David H. Kaeuper menyatakan bahwa walaupun secara keseluruhan struktur CBFP belum terbentuk, namun beberapa kegiatan di bawah konsep CBFP akan segera dimulai. Ini untuk menunjukkan bahwa CBFP bukan struktur yang bersifat birokratis, tetapi lebih mengutamakan kegiatan yang nyata. Empat hal utama dapat kita pelajari dari kegiatan CBFP adalah:
Dutabesar David juga berterima kasih kepada AFP yang telah mengundang beliau dan berpartisipasi pada lokakarya ini. CBFP memfasilitasi kegiatan bersama menuju pengelolaan hutan yang lestari, khususnya dalam memberantas kegiatan penebangan dan perdagangan liar, dimana keberhasilan dan kegagalan dalam suatu kemitraan akan berdampak kepada semua anggota mitra. Ibu Hj. Adeline Kamal mengagaris bawahi prinsip-prinsip dan mekanisme kerjasama ASEAN. Selain itu, ia juga mengungkapkan cara-cara untuk melangkah ke depan menuju integrasi wilayah ASEAN. Ia menambahkan bahwa kerjasama regional ASEAN yang selama ini telah berjalan baik dapat dipakai sebagai sarana untuk melaksanakan AFP. Hal ini termasuk antara lain keperluan untuk merumuskan visi dan tujuan bersama bagi para anggotanya, dan saling mengunjungi masing-masing anggota secara berkala, menyusun prinsip-prinsip dan strategi yang memperlihatkan kerjasama yang erat antara anggota AFP., serta membuat mekanisme implementasi dan monitoring. Penyusunan prioritas dan kriteria yang jelas sebagai panduan bagi anggota dalam mengajukan proposal dan melaksanakannya, juga merupakan hal penting. Selanjutnya disusun rencana aksi jangka panjang dan jangka menengah secara detail dan ditentukan intervensi pengembangan yang sesuai untuk setiap tahapan kerjasama. Semua itu perlu didukung oleh koordinasi yang kuat melalui sekretariat yang efisien, dan jaminan bahwa rencana aksi AFP telah memenuhi harapan para mitranya. Ia juga mengemukakan pentingnya AFP menyesuaikan dengan inisiatif lain yang sedang berjalan di wilayah regional Asia dan tidak menduplikasinya. Dalam kaitan ini, ia telah membentuk mekanisme dan kerjasama negara-negara Asia, seperti kerangka kerja ASEAN dan ASEAN+3 yang telah memiliki mandat khusus dalam mengatasi ketiga isu utama yang disebut dalam AFP. Untuk itu, kegiatan yang serupa perlu dipandang sebagai pelengkap dan pendukung kegiatan-kegiatan yang telah ada dan sedang berjalan. Dari diskusi para peserta workshop, dapat disimpulkan bahwa kemitraan sifatnya sukarela, dan setiap mitra mempunyai posisi yang sama. Kemitraan ini telah meningkatkan tekanan bagi para produsen kayu dan meningkatkan upaya pengelolaan hutan. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh stakeholders dan para penyandang dana.
Sidang Pleno: Penyempurnaan tujuan AFP dan mekanisme
implementasinya Presentasi disampaikan oleh: Dr. Takeshi Toma (CIFOR) dan Ms. Nina Haase (AFP Information-Sharing Secretariat); Dr. Agus Setyarso (Program facilitator for Indonesia – UK MoU on Combating Illegal Logging) dan Nandang Prihadi (Departemen Kehutanan, Indonesia); serta Bambang Murdiono (Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri dan Penanaman Modal, Departemen Kehutanan). Dr. Takeshi Toma and Ms. Nina Haase menyampaikan struktur AFP saat ini termasuk mekanisme pengambilan keputusan, kegiatan tukar menukar informasi, mekanisme rencana kerja, dan implikasi biaya bagi kegiatan kemitraan. Menurut mereka, AFP seharusnya berperan sebagai katalis dalam melaksanakan kegiatan yang relevan dan menjadi forum untuk saling bertukar informasi. Untuk alasan ini, AFP seharusnya memberikan perhatian yang lebih besar pada mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap pertemuan, kegiatan pertukaran informasi sebagai kegiatan utamanya, mekanisme rencana kerja, dan implikasi finansial untuk aktivitas kemitraan. Selain itu, AFP perlu menentukan posisinya sendiri sebagai suatu lembaga kemitraan dan keunikannya dibandingkan lembaga lain yang sejenis. Dr. Agus Setyarso dan Nandang Prihadi menjelaskan bahwa kemitraan adalah hubungan timbal balik antara individu dan atau organisasi dimana pihak-pihak yang terkait mempunyai kerjasama erat dan saling memiliki hak dan tanggung jawabnya. Kepercayaan, tukar menukar pengetahuan, dan kerjasama merupakan aspek-aspek pokok yang diperlukan untuk mencapai kemitraan antar organisasi secara efektif. Belajar dari pengalaman kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Inggris dalam pemberantasan penebangan liar, maka berikut ini adalah hal-hal yang dapat disarankan untuk kegiatan AFP:
Bambang Murdiono mengidentifikasikan bahwa beberapa mitra telah mengkritik AFP sebagai terlalu longgar, tidak ada standar yang dapat digunakan untuk menjadi mitra yang aktif, mekanisme yang tidak jelas untuk bisa diimplementasikan dan proses pengambilan kebijakan yang juga kurang jelas, Yang lebih menonjol lagi adalah kurangnya komitmen untuk memenuhi kewajiban finansial. Ia mengusulkan suatu struktur yang formal dan mekanisme yang jelas untuk AFP. Usulan ini dikemas dalam konsep berjudul Announcement on Strengthening the AFP. Konsep ini berisikan antara lain bagian-bagian yang berkaitan dengan masalah organisasi, keanggotaan, dan kontribusi negara-negara mitra.
Sidang Pleno untuk Presentasi Kelompok Kerja
Kelompok Kerja 1: Mitra dan Keanggotaan
Kelompok Kerja ini menyampaikan bahwa terdapat suatu pengertian umum mengenai persyaratan negara mitra, aktivitas kemitraan, dan kegiatan sekretariat. Beberapa hal berikut ini merupakan persyaratan untuk menjadi anggota atau mitra AFP yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
Kegiatan AFP seyogyanya diharmonisasikan dengan inisiatif lain yang ada, sehingga kegiatan yang dilakukan akan saling melengkapi dan tidak saling bersaingan satu sama lain. Kegiatan sub regional untuk menanggulangi masalah yang khusus (misalnya isu daerah perbatasan) akan merupakan bidang kegiatan yang sangat bermanfaat. Kelompok kerja ini menyetujui bahwa sebuah Sekretariat diperlukan keberadaannya, dan contoh sekretariat sederhana yang ada pada kemitraan kehutanan di lembah Kongo dapat dijadikan contoh bagi AFP. Keberadaan Sekretariat akan mendukung para mitra negara anggota sebagai pusat penyaluran informasi dan fasilitasi lainnya, namun tidak memiliki kewenangan apapun dalam membuat kebijakan AFP.
Kelompok Kerja 2: Rencana Kerja
Kelompok kerja ini melakukan kajian ulang terhadap rencana kerja AFP yang ada dan melakukan penelaahan atas berbagai kemungkinan perbaikannya, meskipun beberapa anggota kelompok ini menyampaikan pandangan yang agak berbeda. Beberapa hal yang cukup menonjol dalam diskusi kelompok, dan juga muncul dalam sidang Pleno dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kelompok Kerja 3: Isu-isu AFP lainnya Pada saat ini, situs AFP yang ada lebih merupakan tempat penyimpanan informasi kemitraan yang secara periodik diperbaharui. Informasi ini menyangkut berita terakhir dan perkembangan rencana kerja dan informasi lainnya yang terkait dengan AFP. Pertukaran informasi melalui situs dan email seperti ini jauh lebih efektif dan efisien. Di masa datang, halaman situs perlu memasukkan beberapa notulen hasil pertemuan sebelumnya yang sulit ditemukan. Juga memberikan informasi juru bicara yang secara aktif menyampaikan kontribusi dan melakukan pertukaran informasi kepada Sekretariat AFP. Namun demikian, beberapa masalah yang masih dihadapi melalui cara-cara seperti ini adalah:
Perlu difikirkan dua bentuk sumber dana untuk keberlanjutan AFP. Yang pertama dan lebih permanen adalah biaya untuk Sekretariat, dan yang kedua adalah sumber dana untuk melaksanakan kegiatannya. Secara umum, dapat dikatakan bahwa banyak sumber pendanaan yang disalurkan ke wilayah Asia. Menurut FAO, tersedia banyak dana untuk kegiatan kehutanan. Sementara banyak pihak bertanggung jawab untuk mengumpulkan sumber pendanaan, beberapa pihak lainnya lebih telah berpengalaman dibandingkan yang lainnya. LSM mempunyai pengalaman dalam mencari dana. Mitra LSM, oleh karenanya, dapat membagikan pengetahuan dan pengalamannya dalam mencari sumber pendanaan. Adapun strategi pendanaan yang dapat dijajagi adalah sebagai berikut:
Sidang Pleno:
Masalah Kebakaran dan Rehabilitasi Hutan
Presentasi disampaikan oleh : Mr. Liu Jin Long & Mr. Ma. Shuangbiao (Cina); Mr. Hoang Chuong & Mr. Do Thap (Vietnam); Mr. Martinus Nanang (IGES); Mr. Junsei Nagai (Institue for Century Systems, Jepang); Mr. Harjanto Wahyu Sukotjo (Direkorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Indonesia); dan Dr. Takeshi Toma (CIFOR). Mr. Liu Jin Long & Mr. Ma Shuangbiao dari Cina menyampaikan pengalaman Cina yang memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai masalah serius dan mengancam dunia karena terdegradasinya hutan Cina seluas dua juta hektar. Tigapuluh persen dari luas daratan Cina, negara yang memiliki luas daratan terbesar di Asia, mengalami degradasi hutan. Berdasarkan pengamatan, beberapa hal yang menyebabkannya adalah:
Untuk menanggulangi keadaan tersebut, mereka telah melakukan berbagai kegiatan dan mengembangkannya dalam rencana aksi yang dibagi ke dalam enam program. Mr. Hoang Chuong dan Mr. Do Thap (Vietnam) menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi negaranya. Sekitar satu juta hektar hutan beserta masyarakat yang hidupnya tergantung kepada keberadaan hutan saat ini sedang menghadapi masalah yang berkaitan dengan hutan dan masyarakat. Sebuah studi sosial ekonomi telah dilaksanakan untuk membantu menanggulangi masalah ini. Dengan menggunakan hasil studi ini, mereka menerapkan kebijakan-kebijakan dan mengembangkan kegiatan melalui kerjasama yang melibatkan sektor swasta, pemerintah, lembaga kemasyarakatan, dan terutama masyarakat pedesaan yang tinggal di sekitar hutan. Program yang dibuat kemudian diimplementasikan melalui penyusunan rencana kerja. Pelaksanaannya berjalan lambat dan panjang, namun berkat ketekunan, hasilnya cukup memuaskan. Manfaat-manfaat sosial, lingkungan dan ekonomi diperoleh setelah melalui proses yang panjang dan memakan waktu lama. Mr. Martinus Nanang (IGES) menyampaikan presentasinya mengenai contoh penanganan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Sebuah proyek hutan kemasyarakatan telah dilakukan di Kutai Barat, Kalimantan Timur, Indonesia untuk menunjukkan bagaimana masyarakat dibina untuk turut melindungi hutan. Proyek ini mendapat bantuan dan dukungan dana dari IGES melalui program pengembangan Petunjuk Kegiatan di Pedesaan (Village Action Guidelines -VAG). VAG ternyata sangat praktis karena didasarkan kepada kenyataan yang terjadi di lapangan, dimana:
Dr. Nagai dari Japan’s Institute of Century Systems mempresentasikan data dan statistik emisi gas rumah kaca dan kebakaran hutan. Menurut Dr. Nagai, polusi yang diakibatkan kebakaran hutan cenderung naik sampai tingkat yang mengkhawatirkan pada wilayah Asia dan juga secara internasional. Ditekankan bahwa anggota AFP dan para mitra negara anggota serta pemerintah tidak boleh membuat kesalahan yang sama. Dengan menggunakan data dan angka statistik pada masa lalu, perlu dikembangkan inisiatif dan kegiatan yang dapat meningkatkan upaya yang telah dilakukan dalam wilayah ini, serta masyarakat dunia di masa depan. Demikian juga, fasilitas dukungan lingkungan yang telah tersedia pada regu pemadam kebakaran hutan, dapat diikut sertakan bersama AFP dalam upayanya menanggulangi kebakaran hutan dan isu-isu lain yang menjadi perhatian dimasa datang. Menurut Harjanto Wahyu Sukotjo, yang mempunyai pengalaman di masa lalu, Pemerintah Indonesia telah mengangkat masalah kebakaran hutan dan mengambil tindakan untuk mengatasinya. Isu kebakaran hutan di Indonesia telah dicoba ditanggulangi dengan melihat dari tiga sisi, yaitu
Dr. Takeshi Toma mempresentasikan kembali hasil pertemuan AFP yang kedua pada bulan Juli 2003 mengenai kebakaran hutan dan rehabilitasi pada lahan hutan yang rusak. Tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada peserta pertemuan bahwa lokakarya kali ini seyogyanya melanjutkan diskusi yang telah dilakukan terdahulu, dan bukan mengulangi apa yang telah didiskusikan sebelumnya. Para peserta lokakarya menekankan pentingnya mengumpulkan seluruh pengalaman dan kebijakan atau tindakan yang telah dilakukan pada seluruh tingkatan (masyarakat, negara, dan komunitas lokal). Sudah saatnya kini mitra negara AFP saling bertukar pengalaman dan mengembangkan mekanisme pertukaran informasi ini secara regional. Masalah ini sangat umum dan akan tetap terjadi dalam skala yang sama atau bahkan lebih buruk pada wilayah regional atau internasional jika tidak dilakukan tindakan proaktif dan praktis oleh kita semua secara bersama-sama, sebelum semuanya terlambat dan hutannya telah hilang.
Sidang Pleno: Presentasi Kelompok Kerja
Kelompok Kerja 1: Kebakaran Hutan
Kelompok kerja ini mendiskusikan isu kebakaran hutan untuk meningkatkan pengertian yang lebih baik tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Hasil diskusi para peserta adalah sebagai berikut
Kelompok Kerja 2: Rehabilitasi dan Reforestasi Hutan Kelompok kerja menyetujui untuk membuat kegiatan yang lebih kongkrit berdasarkan hasil-hasil pertemuan AFP yang kedua (Juli 2003), dengan mempertimbangkan beberapa masalah yang muncul pada sidang Pleno dan dikemukakan oleh para pemrasaran. Adapun yang menjadi perhatian para peserta lokakarya adalah:
Masalah-masalah yang berkaitan dengan Penebangan dan Perdagangan
Presentasi disampaikan oleh: Dr. Nigel Sizer (Director for Asia-Pacific Forests Program, TNC); Mr. Hugh Speechly (Coordinator FLEG Program, DFID, UK); Mr. Banjar Yulianto Laban (Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Indonesia); Mr. Bill Maynard (GFS) & Dr. Takeshi Toma (CIFOR); and Ms. Indra Setia Dewi (LEI). Mr. Nigel Sizer menyampaikan bahwa penebangan liar merupakan isu utama bagi AFP karena hilangnya pendapatan negara yang sangat besar karena kegiatan ini, hilangnya akses terhadap pasar, adanya pasar yang tidak kompetitif, terjadinya konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan karena perlunya pembagian tanggung jawab diantara negara mitra. Ia juga menyatakan bahwa kerjasama antara instansi pabean dan lainnya di wilayah Asia Pasifik sangat diperlukan untuk mengurangi perdagangan produk perkayuan yang ilegal. Ia melihat bahwa kerjasama bilateral dan regional antara instansi pabean yang didorong oleh negara eksportir akan sangat strategis, biayanya rendah, dan efektif. Lebih lanjut, identifikasi produk-produk ilegal perlu diperkuat, dan diprakarsai oleh negara eksportir, dan sudah tentu, kerangka kerja yang legal perlu ditingkatkan di beberapa negara untuk mengambil tindakan berdasarkan identifikasi yang lebih baik mengenai produk ilegal. Mr. Hugh Speechly mengingatkan bahwa masalah penebangan liar dan perdagangan ilegal kini telah diketahui secara luas, dan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu diperlukan tindakan bersama untuk menanggulangi masalah ini. Untuk tingkat regional Asia, dua inisiatif yang secara khusus berupaya untuk menanggulanginya adalah Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dan AFP. Ia membandingkan kedua inisiatif ini dan mengusullkan alternatif untuk melakukan harmonisasi kegiatan diantara keduanya. Bentuk harmonisasi kegiatan dapat bervariasi mulai dari tetap mempertahankan status masing-masing inisiatif tanpa ada pengaturan formal (dua organisasi), sampai dengan menggabungkan keduanya menjadi satu organisasi. Pada akhirnya, keputusan yang diambil tergantung kepada para pihak dalam kedua penggagas tadi, dengan pihak lain dalam wilayah yang terkait, dengan tujuan agar pemecahan masalah ini harus menjadi perhatian utamanya. Untuk sampai kepada keputusan mana yang akan diambil, diperlukan adanya tujuan yang rinci dan jelas dari masing-masing inisiatif, yang digabungkan dengan cara-cara praktis untuk melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Rincian mengenai pengaturan tata kelola, keperluan administratif, ketersedian sumberdaya, dan pelaksanaan yang efisien, juga perlu dipertimbangkan. Selain kedua inisiatif tersebut, di Asia terdapat kegiatan lain yang sinergis dengan AFP khususnya dalam pemberantasan penebangan liar, yaitu Pan-ASEAN Forest Certification initiative dan ITTO. Keterwakilan ASEAN dan ITTO serta negara anggota pada pertemuan-pertemuan AFP harus dapat menjamin bahwa sinergi seperti ini telah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Mr. Banjar Yulianto Laban melaporkan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mencapai pengelolaan hutan lestari dan gagasan serta pelaksanaan komitmen multilateral dan bilateral untuk memberantas penebangan liar dan perdagangan produk kayu ilegal. Ia menyatakan bahwa istilah penebangan liar adalah apabila cara penebangan yang dilakukan di dalam hutan dan pengangkutan kayunya dilakukan dengan melanggar hukum dan peraturan yang berlaku dimana penebangan itu dilakukan. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa di Indonesia kayu legal dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan Departemen Kehutanan. Untuk hasil hutan yang diekspor, verifikasi dan rekomendasi diberikan oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) dengan berdasarkan kepada laporan mutasi kayu dan SKSHH. Ia merekomendasikan bahwa setiap perjanjian mengenai cara-cara verifikasi legalitas hasil hutan harus dapat diterapkan pada setiap negara tanpa diskriminasi. Masalah yang dihadapi industri perkayuan Indonesia memerlukan pemecahan yang sifatnya konstruktif, bukan dengan boikot perdagangan. Biaya untuk verifikasi dan legalitas cukup mahal, dan oleh karena itu pihak pembeli diharapkan dapat membayar biaya premium untuk membuat bisnis industri perkayuan menjadi lebih kompetitif dan adil. Mr. Bill Maynard dan Dr. Takeshi Toma menyampaikan perlunya untuk mengevaluasi legalitas kayu yang datang dari negara berkembang, khususnya di wilayah tropis yang lemah tata kelolanya. Konsep legalitas perlu diperjelas dalam aspek-aspek kunci yang dapat diterima oleh para pihak utama. Masalah lainnya adalah lacak balak dari hutan yang memperlihatkan legalitas kayu melalui pengolahan dan perdagangan sampai ke pasar eceran. Satu-satunya metoda yang saat ini diterapkan adalah verifikasi lacak balak oleh pihak ketiga dan sistim pengawasan yang efektif. Karena banyaknya cara-cara yang dipakai untuk memeriksa dan melacak bahan baku industri dari sumber yang legal, maka kemungkinan besar cara-cara yang berbeda akan digunakan untuk memenuhi permintaan pasar. Tidak ada satupun cara yang paling baik untuk memverifikasi legalitas kegiatan penebangan kayu dan melacak bahan baku kayu ke pasaran. Faktor kunci yang diperlukan dalam sistim lacak balak adalah cara-cara praktis untuk memeriksa legalitas kayu. Hal ini bergantung kepada permintaan pasar dan lacak balak yang jelas mengenai asal usul kayu melalui pengolahan dan perdagangan sampai kepada tingkat eceran. Pasar akan berperan penting dalam mengendalikan permintaan untuk kayu legal, dan hal ini akan tergantung kepada kredibillitas assessor yang independen. Selanjutnya hal ini akan memacu permintaan kebutuhan akan tenaga assessor yang lebih banyak untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan hutan lestari dan melakukan lacak balak serta berpartisipasi dalam kegiatan ini. Ms. Indra Setia Dewi melaporkan bahwa LEI baru-baru ini mengembangkan sistim verifikasi legalitas asal usul (Legal Origin Verification System –LOV). LOV adalah suatu sistim yang digunakan untuk melacak asal usul kayu. Tujuannya untuk menentukan legalitas sumber kayu yang dilakukan oleh pihak ketiga, melibatkan para assessor dan panel ahli, dan menggunakan alat verifikasi yang serupa dengan yang dipakai oleh CoC. LOV juga didasarkan atas partisipasi multi pihak. Peranan LSM dan masyarakat adalah melakukan monitoring dan memberikan masukan kepada assessor, sementara Pemerintah mengawasi pelaksanaan kebijakan, memberikan insentif, dan mendorong penerapan sertifikasi. Sedangkan peranan pihak swasta adalah untuk menerapkan kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Peranan pihak ketiga (independent certifiers) adalah memverifikasi legalitas sumber kayu sebagai langkah pertama dalam proses pemberian sertifikat legalitas. Mayasarakat internasional berperan sebagai pembeli produk kayu dari sumber yang legal dan memberikan insentif kepada produsen yang sedang dalam proses sertifikasi. Dukungan dari AFP dan seluruh stakeholder terkait merupakan hal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan penebangan liar. Pokok-pokok hasil diskusi dari kelima presentasi tersebut adalah sebagai berikut:
|
|
Last Update: Tuesday, December 07, 2004 |